Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dua Tersangka Telah Ditahan
Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasca kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan guna memperkuat koordinasi penanganan perkara.
Situasi Kamtibmas Kondusif
Rositah menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi kondusif selama proses hukum berlangsung.









