@Porostimur.com | Ambon : Dalam sepekan kemarin, Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng) berhasil meringkus 5 pelaku pencurian dengan 4 laporan berbeda.
Ternyata, 2 dari 5 pelaku pencurian yang berhasil diringkus ini merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Hal ini dibenarkan Kapolres Malteng, AKBP Arthur Simarmora, sat berhasil dikonfirmasi wartawn melalui Kasat Reskrim, AKP Syarul,S.IK, Sabtu (21/7).
Sebelumnya, akunya, anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Malteng meringkus kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya, Sabtu (21/7/2018) menjelaskan untuk 2 orang pelaku pencurian sepeda motor, Rizki Abdul Aziz Waliance alias Iki (18) dan La Andi Tomia alias Andi (20).
Keduanya diringkus sesuai Laporan Polisi nomor : LP/99/X/2017/Maluku/Res Malteng tertanggal 27 Oktober 2017.
”Kedua tersangka yang berhasil diringkus oleh anggota Buser Satreskrim Polres Malteng pada 9 Juli 2018, merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik korban Agung Andhika alias Agung, Warga Pohon Batu, Kompleks Kali Udang, RT 18, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIT. Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu (1) buah surat tanda kendaraan (STNK) bermotor dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 150 warna hijau. Kedua pelaku resmi ditahan di Mapolres Malteng berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP-Han/27/VII/2018/Reskrim tanggal 10 Juli 2018 dan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUH Pidana Subsider pasal 362 KUH Pidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1e KHU Pidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” ujarnya.
Sementara pelaku ketiga yang melakukan pencurian laptop dan hanphone, Agusthinus Amando Raven Titirloloby alias Ando (21), jelasnya, ditangkap berdasarkan LP/50/V/2018/Maluku/Res Malteng, tanggal 23 Mei 2018.
Dimana, yang bersangkutan mencuri laptop dan handphone milik warga Kota Masohi, Selvianus Titirloloby, pada Rabu (23/5) silam sekitar pukul 03.00 Wit.
” Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa satu buah Laptop merk Accer warna hitam dan satu buah Handphone merk Oppo warna abu-abu. Pelaku resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/28/VII/2018/Reskrim tanggal 10 Juni 2018. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana, subsider pasal 362, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Sedangkan pasutri pelaku pencurian, Rangga Djaya alias Rangga (19) dan Andi Siti Amelia alias Amel (19), tegasnya, juga diamankan pihaknya karena mencuri laptop milik warga Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Malteng, Andrianus Gunawan.
1 unit laptop Accer beserta chargernya itu, terangnya, diembat keduanya Minggu (15/7) sekitar pukul 14.30 Wit.
Untuk kedua pasutri ini, tambahnya, disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUH Pidana, subsidier pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
”Pelaku Rangga Djaya alias Rangga bersama istrinya Andi Siti Amelia alias Amel, karena diketahui melakukan pencurian Laptob merk Accer, milik korban, didalam rumah korban. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, mengakui berhasil mencuri barang milik korban didalam rumah korban, kemudian kedua pelaku menjual barang hasil curian mereka,ke salah satu konter, di pusat pertokoan Maplas dengan harga Rp 1.500.000. Uang hasil jualan barang curian tersebut, dipakai oleh kedua pelaku untuk melarikan diri ke Kota Ambon dan sebagian dipakai untuk membayar harga kamar kost,” pungkasnya. (pt-21)