Polres Malteng Serahkan Berkas Dua Tersangka Judi Online ke Kejaksaan

oleh -7 views

Porostimur.com | Masohi: Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, resmi menyerahkan berkas perkara dua tersangka judi Online, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, berkas perkara kedua tersangka itu yakni HJT alias Paten (30), dan RAMT alias Rido (34).

“Sekitar pukul pukul 14.00 WIT, telah dilaksanakan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Masohi, untuk perkara perjudian online dengan nomor pengiriman berkas perkara antara lain nomor : T/06/III/2021/ Reskrim tanggal 03 Maret 2021 atas nama tersangka HJT alias Paten, kemudian berkas perkara nomor : T/07/III/2021/ Reskrim, tanggal 03 Maret 2021, atas nama tersangk RAMT alias Rido,” kata Kapolres kepada wartawan di Masohi, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga  MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos dan Menkeu di Sidang Sengketa Pilpres

Menurut Kapolres, dengan penyerahan berkas perkara itu untuk diteliti oleh JPU Kejari Masohi.

“Kita tinggal menunggu hasil dari penelitian yang dilakukan oleh JPU terhadap berkas perkara kedua tersangka,” jelas Umasugi.

Orang nomor satu di Polres Malteng itu berharap, semoga tidak ada kendala lagi dalam berkas perkara itu sehingga kasus dengan melibatkan kedua tersangka itu segera dituntaskan.

“Kita tunggu saja, jika ada P19, maka kita akan perbaiki dan lengkapi, tetapi jika sudah lengkap maka tinggal kita melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya disidangkan,” ujar mantan Wakpolres Tual ini.