“H alias La Ane, sudah kita jadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng. Tersangka kita jerat dengan pasal 161 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 Tahun,” pungkas Umasugi. (keket)
Polres Malteng Ungkap Pendulangan Emas Dengan Menggunakan Merkuri di Tehoru




