Polres Ternate Sita 77 Kantong Cap Tikus, Seorang Pemuda Diamankan

oleh -99 views

Porostimur.com, Ternate – Sebanyak 77 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus siap edar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ternate di sebuah rumah yang terletak di RT 010/RW 003 Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, pada Jumat (16/5).

Miras tersebut ditemukan di kediaman M. F. S Sarif, seorang pria berumur 27 tahun yang merupakan warga setempat. Saat ini, barang bukti miras jenis Cap Tikus tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bakti Dira, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.

Baca Juga  Klasemen Liga Inggris: Arsenal dan Man City Makin Panas

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Widya Bakti Dira, Sabtu (17/5/2025).

Diketahui bahwa konsumsi miras dapat menyebabkan kerusakan serius pada organ tubuh dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, kekerasan, serta tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, Polres Ternate bertekad untuk terus melakukan patroli dan pengawasan demi mencegah peredaran miras di wilayah Kota Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.