Porostimur.com, Labuha – Tim Pemberantasan Minuman Keras (Miras) dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Polsek Gane Barat, Polres Halmahera Selatan, kembali menggelar razia minuman keras tradisional di wilayah hukumnya, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Razia tersebut menyasar lokasi penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di kawasan perkebunan Desa Doro Tanjung, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sasar Lokasi Penyulingan di Perkebunan
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Gane Barat, IPDA Ruslan Anwar, bersama enam personel Polsek Gane Barat. Operasi dilakukan sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh peredaran minuman keras ilegal.
Dalam pelaksanaan razia, tim menggunakan sarana operasional berupa satu unit kendaraan roda empat (R4) dan empat unit kendaraan roda dua (R2) untuk menjangkau lokasi sasaran di area perkebunan.
“Razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gane Barat,” ujar Ruslan.
Amankan 775 Liter Bahan dan Miras Siap Edar
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menemukan satu lokasi penyulingan cap tikus yang diduga siap memproduksi dan mengedarkan miras ilegal.











