“Presiden sudah memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Sekarang kami meminta Kementerian ESDM dan Kapolda Maluku Utara serta pihak terkait agar menunjukkan komitmen yang sama melalui langkah konkret. Jangan hanya menunggu persoalan menjadi sorotan nasional baru dilakukan penindakan. Pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan secara konsisten,” kata Riswan.
PP Formapas Malut, lanjutnya, mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan di Maluku Utara ditangani secara serius dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mengedepankan pembuktian hukum.
“Kami tegaskan, apabila ada perusahaan yang terbukti memanipulasi laporan produksi atau penjualan hasil tambang demi menghindari kewajiban kepada negara, maka harus ditindak tegas sesuai hukum. Kapolda Maluku Utara harus memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada masyarakat kecil, tetapi juga ditegakkan terhadap korporasi dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Kekayaan alam Maluku Utara adalah aset bangsa, bukan ruang untuk memperkaya diri dengan merugikan negara,” tutup Riswan.
PP Formapas Malut menyatakan akan terus mengawal tata kelola pertambangan di Maluku Utara agar berjalan transparan dan berkeadilan. Organisasi tersebut berharap pengawasan yang lebih kuat serta penegakan hukum yang konsisten dapat melindungi penerimaan negara dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.









