Porostimur.com, Sanana – Seorang pria berinisial KM (37) ditangkap jajaran Polres Kepulauan Sula setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kejadian ini mengguncang masyarakat setempat. KM disebut melakukan aksi bejat tersebut dalam kondisi diduga mabuk, dan sudah berada di dalam rumah korban tanpa izin.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Sula dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar IPDA Rizal Polpoke, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, kepada awak media, Selasa (29/7/2025).
Masuk Rumah Diam-Diam dan Menyergap Korban
Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku diketahui telah lebih dulu masuk ke dalam rumah saat korban sedang mandi.
Setelah keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk, korban berjalan menuju kamar tidurnya.
Tanpa disangka, pelaku sudah berada di dalam rumah dan langsung mengikuti korban ke kamar.
“Pelaku kemudian menyekap mulut korban dan mendorongnya ke tempat tidur sebelum melakukan aksinya,” jelas Rizal.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak mampu menandingi kekuatan pelaku yang jauh lebih muda dan diduga berada dalam pengaruh alkohol.









