EA turut menyebut Brigpol AM dijadwalkan menjalani prosesi pernikahan secara agama dengan perempuan lain pada Minggu (11/10/2026), di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki.
Pengakuan tersebut menambah persoalan yang disampaikan EA dalam laporannya kepada Propam. Namun, seluruh dugaan yang dilaporkan masih perlu didalami melalui pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, Bidpropam Polda Maluku masih menangani laporan terhadap Brigpol AM. Pemeriksaan terhadap terlapor diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pengaduan yang disampaikan EA.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Status Brigpol AM dalam perkara ini masih sebagai terlapor, dan dugaan yang disampaikan EA belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
(red/rm)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










