PT. Koperasi Merah Putih (Persero)

oleh -249 views
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

Lebih kaget lagi bila Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta masih hidup. Tentu beliau akan terperanjat bila mengetahui model koperasi ala pemerintahan Prabowo dalam “pemberdayaan” koperasi di Indonesia yang bernama Koperasi Merah Putih.

Kaget? Karena aset Koperasi Merah Putih milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. Manajernya orang BUMN. Kenapa badan hukum koperasi tapi dikelola BUMN? Katanya koperasi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Lalu anggotanya siapa? Timseskah? Wallahua’lam

Badan hukumnya koperasi tapi asetnya bukan milik koperasi. Koperasi model baru. Model yang tidak kita kenal di UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Model koperasi yang sukses di negara-negara Skandinavia pun kita belum mendengar praktiknya seperti koperasi merah putih. Tidak kita kenal pula dalam literatur perkoperasian.

Baca Juga  Iran Klaim Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman, CENTCOM Bantah

Kita apresiasi niat “baik” pemerintah dalam pemberdayaan usaha rakyat melalui koperasi setelah pemerintahan sebelumnya, Orde Baru, gagal dengan Koperasi Unit Desa (KUD).

Sayangnya, gaya top down pemerintah Orde Baru dalam memberdayakan koperasi sebagai amanat konstitusi diikuti oleh pemerintah saat ini. Kegagalan KUD tidak dijadikan pelajaran bagi pemerintah.

Ada kekhawatiran. Mudah-mudahan kekhawatiran ini tidak terjadi dan tidak boleh terjadi. Politisasi dan modus korupsi berkedok koperasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.