Rahim Yasim: Penertiban Perumahan Sudah Sesuai Prosudur

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Labuha – Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan Bidang Hukum Rahim Yasim, menyebutkan proses penertiban perumahan Habibi Desa Tomori kecamatan Bacan oleh Dinas Perkim sudah sesuai prosudur.

Menurutnya, perumahan yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya pada tanggal 9 Maret 2022 kemarin, lewat beberapa media adalah perumahan bantuan rumah khusus dari kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2015 yang diperuntukan untuk kepentingan relokasi diselenggrakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Sesuai kreteria rumah khusus, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2017 menyebutkan, bantuan khusus adalah mengacu pada pasal 9 ayat 2. Berdasarkan ketentuan tersebut terdapat adanya kejanggalan pada dua kelompok penerima bantuan.

Baca Juga  Abu Jatuh, Suara Berhamburan

“Maka, yang menempati perumahan kelompok relokasi sebanyak 80 orang sesuai SK Nomor 247 Tahun 2016. Kemudian bantuan runah khusus gategori relokasi sebanyak 43 Orang dan yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Rahim, Jumat (11/3/2022)

“Ada 50 KK dengan kategori relokasi dari lokasi Habibi ke lokasi perumahan pada SK Tahun 2016,” katanya.

Rahim menambahkan, sesuai lampiran SK No 249 tahun 2016 tentang penerima bantuan perumahan rumah khusus dari kementerian PUPR Tahun 2015. Kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 14 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Bupati Bahrain Kasuba lalu. (Adhy)

No More Posts Available.

No more pages to load.