Karena itu, terhadap situasi dan kondisi saat ini perlu dilakukan perubahan besar-besaran yang dimulai dari satu titik, namanya perubahan politik.
“Partai Gelora akan mengajukan tiga judicial rewiew ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidentary Threshold dan Parliamentary Thershold (PT) nol persen, serta pemisahan Pilpres dan Pileg dalam satu waktu,” katanya.
Ketentuan PT 20 persen pada Pilpres saat ini, dinilai telah menghalangi munculnya calon-calon potensial, karena calon presiden hanya ditentukan oleh partai politik (parpol) yang lolos ke Senayan pada pemilu sebelumnya.
Sementara pada PT 4 persen ambang batas parlemen, ada banyak suara yang ikut pemilu menjadi sia-sia karena persoalan fundamental dari sistem pemilu saat ini.
“Mudahnya, begini populasi dikurangi menjadi DPT. Kemudian DPT ini dikurangi lagi partai yang tidak lolos. Lalu, dikurangi suara tidak sah, dikurangi lagi dengan partai yang tidak lolos parlemen. Maka kira-kira kurang dari 50% tingkat representasi anggota parlemen yang terpilih, ini sangat buruk sekali,” katanya.
Sedangkan terkait pemisahan Pilpres dan Pileg, kata Anis Matta, belajar dari kasus Pemilu 2019 yang menyebabkan lebih dari 900 petugas pemilu meninggal dunia akibat beban kerja.




