Rekomendasi UMK Halteng Tak Direspons, SPSI–SBGN Ancam Duduki Kantor Gubernur Malut

oleh -281 views

Dinilai Melanggar PP Terbaru

Lebih lanjut, SPSI dan SBGN menilai sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencerminkan kurangnya keseriusan dalam menindaklanjuti hak-hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Serikat pekerja juga mengkritisi kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara yang hanya mengalami kenaikan sebesar 0,3 persen. Menurut mereka, kebijakan tersebut cacat prosedur karena tidak mengacu pada mekanisme dan formula yang telah diatur dalam PP terbaru.

“Atas dasar itu, kami menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara sengaja mendiamkan persoalan ini dan tidak berpihak pada keadilan upah bagi buruh,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga  Ini 6 Artis yang Pernah Jatuh ke Pelukan Ariel Tatum

Buruh Ancam Aksi Duduki Kantor Gubernur

Sebagai bentuk tekanan, SPSI dan SBGN Wilayah Weda Bay Project memastikan akan menggelar aksi massa dengan menduduki Kantor Gubernur Maluku Utara serta Kantor Disnakertrans Maluku Utara.

Aksi ini, menurut mereka, bertujuan untuk mendesak pemerintah agar segera merespons dan menetapkan UMK Halmahera Tengah sesuai rekomendasi serta kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara resmi antara pemerintah daerah dan serikat pekerja.

“Kami tidak akan berhenti sampai hak buruh dipenuhi dan keputusan resmi dikeluarkan,” tegas mereka. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.