Restoratif Justice Akhiri Polemik Pemukulan Warga Terhadap Anggota Polisi Oleh Kejari SBB

oleh -42 views

Menurut Carvallo, pelaku pemukulan juga pada saat itu sedang dirasuki minuman keras hingga ia tidak sadar jika yang ia pukul merupakan Polisi.

Sementara itu, berdasarkan hasil Visum et Repertum No RM : 22-01-01 tanggal 08 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Perawatan Taniwel dan tertanda tangani oleh dr. Riostamenia Pesahlia Salaka (dokter yang memeriksa). Dengan kesimpulan bahwa, Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban alias Abraham Wemay mengalami luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, selaput lendir pipi bagian kiri.

Sehingga atas perbuatan tersangka kekerasan tersebut diancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maks. Rp. 4.500.

Baca Juga  Gubernur Maluku Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Berdasarkan hasil pantauan awak media,tindak kekerasan demikian di selesaikan secara kekeluargaan antara dua bela pihak oleh Kejari SBB, dengan penandatanganan akta perdamaian bagi RL.

Diketahui bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 itu memberikan hak kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

Mengawal ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejari SBB harap ini menjadi acuan bagi kita sekalian untuk mengedepankan asas kekeluargaan.