Porostimur.com | Ambon: Terhitung sejak Januari 2019 hingga Maret 2021 ini, PT. Bumi Putra Cabang Ambon masih menahan dan tidak membayar dana pensiun 13 karyawan purnabakti PDAM Kota Ambon.
Sebagai penyalur dana pensiun PDAM Kota Ambon, sikap Bumi Putra tentu menyulitkan pihak karyawan. Alhasil, persoalan itu diadukan ke Komisi II DPRD Kota Ambon.
Usai rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihutu, didampingi Sekretaris Komisi II, Hary Far Far dan dihadiri Anggota Komisi, serta pihak PDAM dan OJK yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Ambon, Kamis (25/3/2021), Taihitu menuturkan, langka komisi selanjutnya akan menemui Daperma Pemsi dan pihak PT. Bumi Putra Pusat di Jakarta, untuk mempertanyakan persoalan dimaksud.
“Kita akan mempertanyakan tentang dana pensiun 13 pegawai PDAM ini. Sekaligus kami akan kroscek soal saham sebesar Rp. 6 miliar milik PDAM yang ada di Bumi Putra. Itu yang jadi konsereng kami,”ujar Taihutu, kepada Wartawan.
Dia menjelaskan, bahwa problem dana pensiun tersebut, bukan pada tahapan atau tingkatan managemen yang ada di Bumi Putra Cabang Ambon, tetapi secara nasional. Maka atas dasar itulah, komisi menanggap persoalan ini mesti dibicarakan tuntas.









