Porostimur.com | Piru: Langkah Restoratif Justice diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Polres Seram Bagian Barat guna menyelesaikan kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum berinisial RL terhadap salah satu anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kairatu pada saat ia hendak mengikuti acara Baptis di Desa Murnaten, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat , Sugih Carvallo, Kamis, (25/3/21) usai melakukan pertemuan bersama Penjabat Desa Murnaten, Kapolsek Taniwel, Ayah Pelaku, juga Tim Penyidik Kejari SBB tepat Kantor Kejaksaan.
Kejadian itu bermula saat Abraham Wemai yang merupakan korban kekerasan dan juga Polisi aktif ini hendak berjalan menuju rumah salah satu warga setempat untuk buang air kecil nasib apes ini terjadi pada hari Minggu (07, Februari 2021 lalu, sekitar Pukul 20.00 Wit. Ujar Carvallo
Tambahnya lagi, pada saat korban dalam perjalanan ke tempat yang ia maksud, tiba tiba Ia di cekal oleh pelaku yang juga sementara sedang berdiri bersama dengan Dua orang pemuda setempat.
Korban sempat meminta permisi kepada pelaku dan rekan rekannya. Mereka juga pada saat itu menanyakan alamat dan asal usul korban, namun taklama kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak Tiga (3) kali di bagian area wajah korban .





