Ia menjelaskan, sanksi awal yang akan diterapkan berupa teguran tertulis. Namun, apabila dalam beberapa hari ke depan masih ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka sanksi akan ditingkatkan.
“Sanksi akan diberikan secara berjenjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen sesuai dengan Peraturan Gubernur tentang TPP yang berlaku,” pungkasnya.
Pengawasan Akan Diperketat
Kasrul menambahkan, langkah penegakan disiplin ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan kualitas pelayanan publik di Maluku.
“Kami berharap dengan penerapan sanksi ini, pegawai semakin sadar akan tanggung jawab mereka dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Maluku akan terus memantau tingkat kehadiran pegawai dan memperketat pengawasan kedisiplinan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan efisien. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











