Pertanyakan Dasar Hukum, DPP Hena Hetu Desak Audit Tarif VIP–Eksekutif Kapal Cepat Tulehu–Saparua

oleh -26 views
Juru Bicara sekaligus Direktur Eksekutif DPP Hena Hetu Malik Selang, menegaskan persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai nominal tarif yang harus dibayar penumpang.

Porostimur.com, Ambon – DPP Hena Hetu meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Perhubungan tidak tinggal diam terhadap penetapan tarif kapal cepat rute Tulehu–Saparua (Haria).

Organisasi tersebut menduga penggunaan tarif dengan kategori layanan “VIP” dan “Eksekutif” pada kapal cepat tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, DPP Hena Hetu mendesak agar penetapan tarif segera diaudit dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

Desakan itu disampaikan DPP Hena Hetu melalui siaran pers di Ambon, Selasa (4/8/2026).

Juru Bicara sekaligus Direktur Eksekutif DPP Hena Hetu Malik Selang, menegaskan persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai nominal tarif yang harus dibayar penumpang.

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan dari mana kewenangan dan dasar hukum penetapan tarif tersebut berasal.

Baca Juga  Desak Gubernur Atur Tarif Kapal Cepat Tulehu–Amahai, Upu Ana: Negara Tak Boleh Kalah dari Swasta

“Penggunaan istilah VIP dan Eksekutif oleh operator kapal cepat rute Tulehu–Saparua perlu dijelaskan dasar hukumnya karena tidak diatur dalam regulasi pelayaran,” kata Malik.

Ia menyebut, ketentuan mengenai angkutan laut penumpang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran mengenal kategori tarif kelas ekonomi dan kelas non-ekonomi.

No More Posts Available.

No more pages to load.