Porostimur.com, Ambon — Polemik tarif kapal cepat rute Tulehu–Amahai kembali mendapat sorotan. Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (APKAPI), Jhony de Quelju, meminta masyarakat tidak menyamakan tarif kapal perintis bersubsidi pemerintah dengan kapal cepat swasta yang beroperasi secara komersial.
Menurut Jhony, perbandingan kedua jenis layanan angkutan laut tersebut tidak tepat karena memiliki skema pembiayaan dan struktur biaya operasional yang berbeda.
Pernyataan itu disampaikan Jhony merespons sorotan publik dan sejumlah anggota DPRD terkait tarif kapal cepat Tulehu–Amahai, sekaligus menanggapi polemik prosedur keberangkatan penumpang di Pelabuhan Tulehu.
“Jangan samakan kapal perintis dengan kapal cepat. Kapal perintis mendapat subsidi pemerintah melalui APBN, sedangkan kapal cepat swasta beroperasi secara komersial tanpa subsidi operasional,” tegas Jhony.
Ia menjelaskan, kapal perintis yang mendapat penugasan pemerintah memperoleh dukungan pembiayaan negara melalui APBN. Dukungan tersebut mencakup biaya operasional, pemeliharaan, perbaikan, hingga docking sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.
Skema pembiayaan serupa, kata dia, juga berlaku bagi kapal-kapal yang mendapat penugasan pemerintah lainnya, seperti tol laut dan kapal ternak.









