Porostimur.com, Sanana – Pemerhati masalah sosial politik Risman Tidore, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk serius dalam upaya penegakkan supremasi hukum di kabupaten tersebut tanpa pandang bulu, wabil khusus tentang kasus dugaan korupsi yang berkaitan pengelolaan dana penanganan Covid-19 tahun 2020.
Menurut Risman, hal ini penting untuk menghindari adanya persepsi publik bahwa lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi anggaran publik milyaran rupiah itu, karena adanya kesan dugaan main mata antara penegak hukum dengan pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.
“Publik kepulauan Sula saat ini menantikan adanya kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran refocussing yang bersumber dari APBD tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp46,4milyar yang dalam catatannya diajukan permintaan ke Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp35,8 milyar dan realisasi sebesar Rp34,3 Milyar,” tegasnya, Senin (10/10/2022).
Dalam konteks itu, kata Risman, hasil temuan panitia khusus (Pansus) DPRD kepulauan Sula tentang ketidaksesuaian antara realisasi belanja dan bukti fisik di lapangan sesungguhnya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.











