Rofik Afifudin: Pasar Mardika Sebaiknya Dikelola Pemkot Ambon

oleh -178 views
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin

“Apalagi, kewajiban membayar retribusi dan pajak misalnya, itu memungkinkan dan sudah menjadi kewajiban pedagang karena sudah diatur dalam UU atau pun Peraturan Daerah,” imbuhnya.

Lain halnya kalau bangunan pasar dibangun pihak swasta maka pedagang yang masuk harus membayar biaya sewa.

“Yang jelas kalau masih ada aksi para mahasiswa berdemonstrasi mewakili para pedagang tentunya ada keresahan di sana,” tukasnya.

Logikanya adalah pemerintah membangun pasar untuk mengurangi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan direkrut masuk ke dalam gedung pasar yang baru.

Setelah itu, kalau ada informasi terkait dengan pungli dan sebagainya, siapa yang berwenang untuk itu dan menjamin agar mereka bisa mendapatkan tempat yang layak.

Baca Juga  Pemkab Sula Kembali Raih Opini WTP ke-7 dari BPK RI

“Para pedagang ini pada prinsipnya adalah yang penting mereka mendapatkan kios untuk berjualan,” katanya. Karena itu kalau masalah ini diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan pedagang di pasar pasti berjalan dengan baik,” tutup Afifudin. (red/info-ambon)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.