Porostimur.com, Sofifi – Sejumlah aset Pemerintah Provinsi Maluku berstatus “Ghoib” alias tidak jelas keberadaannya. Hal ini lantaran aset senilai RP131 miliar itu, tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumennya secara rinci.
Auditor Utama Keuangan Negera VI Laode Nusriadi mengatakan, terdapat aset tetap milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci dan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 131,548,099,790,18 tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan hutang.
Hal ini diyngkapkan Laode saat menghadiri rapat paripurna penyerahan LHP dan LKPD dari BPK ke Pemprov Maluku Utara yang berlangsung di kantor DPRD Maluku Utara di Sofifi, Jumat (9/6/2023) kemarin.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Perwakilan BPK Maluku Utara atas laporan pengelolaan anggaran tahun 2022
Laode Nusriadi bilang, pemberian WDP ini, telah melalui pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan SPKN. Hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kelemahan pada sistem pengendalian internal Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kelemahan-kelemahan itu berdampak material pada kewajaran penyajian LKPD Pemprov Malut Tahun 2022 berupa belanja barang sebesar Rp 17,253,633,287,59 yang tak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah,” ujarnya.









