Attapary juga mengatakan, Komisi IV DPRD Maluku sebenarnya telah memanggil dinas-dinas terkait untuk memberikan penjelasan, terkait temuan tersebut, namun sayangnya, baik Dinas Pemuda dan Olahraga maupun Biro Kesra Setda Provinsi Maluku tidak ada yang memenuhi undangan yang dikirimkan.
“Padalah kita ingin mengetahui program dan kegiatan yang dibelanjakan dengan anggaran hibah Rp2,5 miliar itu, agar tak simpang siur. Mengingat ada pertangung jawaban dari anggaran tersebut dalam LPJ APBD Gubernur Maluku Tahun 2022.
“Lantaran belum terkonfirmasi asal dan sumber OPD yang memberikan hibah kepada Kwarda Pramuka Maluku, Komisi IV telah memasukan persoalan ini dalam Daftar Iventaris Masalah (DIM). Hal ini agar dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Maluku,” papar Samson.
Politikus PDIP ini juga mengatakan, Komisi IV akan memanggil Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad guna dimintai keterangannya terkait penggunaan dana hibah tersebut. (red/ta)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









