Ini sangat kontras dengan semangat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih yang begitu berapi-api mewujudkan janji-janji politiknya kepada masyarakat Maluku Utara, sementara Kepala OPD bersikap cuek bebek dengan Ranwal RPJMD.
Tak Ada Komitmen
RPJMD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam dokumen ini, dijelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah (UU No. 25/2004, Pasal 5).
Namun, meskipun RPJMD telah disusun dengan baik, penuh optimisme, dan mendapat persetujuan DPRD, implementasinya kerap terganjal pada tataran birokrasi, terutama pada level dinas. Banyak Kepala OPD yang tidak memiliki komitmen penuh terhadap dokumen tersebut. Beberapa bahkan masih menyusun program tahunan tanpa merujuk langsung pada indikator kinerja dan sasaran RPJMD. Hal ini menjadi kontradiksi serius, karena bertolak belakang dengan semangat integrasi pembangunan yang menjadi prinsip utama dalam sistem perencanaan nasional.










