RSP Halmahera Barat: Ketika Uang Baru Diminta untuk Menyelesaikan Masalah Lama

oleh -5 Dilihat

Namun, kehati-hatian tetap diperlukan. Proyek mangkrak tidak otomatis berarti korupsi, begitu pula perubahan lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, kontrak, progres fisik, pembayaran, serta hubungan antara keputusan pejabat dengan akibat yang ditimbulkan. Karena itu, yang diperlukan bukan vonis melalui ruang publik, melainkan audit dan pemeriksaan yang independen.

Di titik inilah aparat penegak hukum memiliki peran penting. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi, melibatkan penyelenggara negara, dan memenuhi kriteria kewenangan sebagaimana diatur dalam UU KPK, maka perkara tersebut tentu layak ditindaklanjuti. KPK bukan satu-satunya institusi yang berwenang karena Kejaksaan dan Kepolisian juga memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi. Yang terpenting bukan lembaga mana yang tampil paling depan, melainkan apakah hukum bekerja ketika ditemukan bukti adanya penyimpangan.

Baca Juga  Petani Karanjang Keluhkan Krisis Air Irigasi, Rovik Dorong Pemprov Maluku Cari Solusi

DPRD Halmahera Barat pun tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi persetujuan anggaran. Jika APBD hendak digunakan untuk melanjutkan RSP, pertanyaan DPRD semestinya tidak berhenti pada berapa besar anggaran yang dibutuhkan, tetapi juga mengapa anggaran tambahan diperlukan, bagaimana penggunaan dana sebelumnya dipertanggungjawabkan, berapa nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan apakah keputusan tersebut benar-benar merupakan pilihan terbaik bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.