Porostimur.com, Ambon – Kantor Pertanahan Kota Ambon mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepemilikan tanahnya telah memiliki sertipikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pasalnya, rumah atau tanah yang belum bersertipikat sangat rentan terhadap risiko sengketa dan penyerobotan.
“Sertipikat tanah bukan hanya dokumen administrasi semata, melainkan bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tanpa sertipikat, posisi pemilik tanah menjadi sangat lemah apabila terjadi klaim oleh pihak lain,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Sjane F. Tehupeiory, S.P, Minggu (6/7/2025).
Menurut Sjane, masyarakat sering kali belum menyadari bahwa tanah yang hanya dilengkapi bukti jual beli di bawah tangan atau dokumen warisan yang tidak lengkap, tidak cukup kuat untuk melindungi hak kepemilikan secara hukum.
“Apabila sewaktu-waktu ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, penyelesaian sengketa akan lebih sulit dan memerlukan pembuktian yang panjang,” tukasnya.
Tehupeiory mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Ambon terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui berbagai program, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mempermudah proses sertipikasi.