“Kalau pola deforestasi seperti ini terus terjadi, bagaimana mungkin kita mau bicara net sink 2030? Jangan hanya target di atas kertas, tapi lapangan penuh pelanggaran,” tambahnya.
Politisi PKS ini juga menyoroti lemahnya pelibatan masyarakat sipil dan komunitas adat dalam penyusunan kebijakan kehutanan. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesian Parliamentary Center (IPC), pelibatan masyarakat dalam pembahasan isu iklim di DPR masih sangat minim.
“Padahal, masyarakat lokal lah yang paling paham kebutuhan kawasan mereka. Jangan biarkan kebijakan ini hanya lahir dari meja teknokrat dan korporasi tanpa suara rakyat,” jelas Saadiah.
Selain itu, Wakil Rakyat Maluku ini meminta agar revisi UU Kehutanan mencakup penguatan instrumen penegakan hukum, termasuk memastikan adanya mekanisme sanksi yang tegas bagi pelanggar.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam implementasi skema-skema seperti perhutanan sosial, rehabilitasi mangrove, pengelolaan gambut, hingga restorasi kawasan konservasi.
Saadiah berupaya untuk terus mengawal revisi UU Kehutanan agar menghasilkan regulasi yang adil, berpihak pada keberlanjutan, dan menjaga warisan ekologi Indonesia untuk generasi mendatang.
“Negara punya tanggung jawab konstitusional untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Jangan sampai revisi UU ini justru memperluas celah eksploitasi, merusak ekosistem, dan memiskinkan masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya. (Leonard Manuputty)









