Saling Lapor, Oknum Polisi dan Istrinya Sama-sama Jadi Tersangka

oleh -403 views

Porostimur.com, Tobelo – Satreskrim Polres Halmahera Utara, buka suara soal ramainya pemberitaan terkait istri oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini rupanya merupakan kasus saling lapor antara oknum polisi Brigpol Ronal Zulfikri Efendi dan istrinya Wulandari Anastasya Effendi.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat sorotan publik. Kasus KDRT pertama Polres Halmahera Utara memproses terhadap Brigpol Ronal dan langsung dilakukan penahanan. Kini kasus Brigpol Ronal sementara berproses di persidangan.

Ronal juga telah ditahan atas perintah majelis hakim terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara.

Setelah kasus KDRT Brigpol Ronal dilimpahkan ke Kejari Halut, tim penyidik Polres memproses laporan Brigpol Ronal terhadap istrinya terkait dugaan tindak penganiayaan dan dugaan pengerusakan.

Dalam proses penyelidikan dugaan penganiayaan, tim penyidik telah mengantongi 2 alat bukti dan meningkatkan kasus ke penyidikan. Ketika melakukan gelar perkara hasilnya Wulandari ditetapkan sebagai tersangka yang didukung dengan bukti-bukti.

Baca Juga  Pastikan Isu Gaza Masuk Agenda Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sofyan Torid kepada wartawan mengatakan, pihaknya menerima dan memproses kasus saling lapor antara Brigpol Ronal dan istrinya sesuai proses hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.