Menurutnya, inspeksi yang dilakukan setelah persoalan tersebut viral di media berpotensi tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Kami sebenarnya meragukan inspeksi yang telah dilakukan. Selama ini saja tidak ada pengawasan, nanti setelah viral baru turun inspeksi. Jika ada temuan, biasanya hanya dilakukan pembinaan, padahal ada konsekuensi pidana lingkungan yang nyata,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berbagai temuan serta aduan masyarakat yang terdampak polusi limbah bangkai ikan menunjukkan fakta bahwa sebagian besar UPI yang beroperasi di pesisir Pulau Wamar tidak memiliki instalasi pengelolaan limbah yang memadai.
Menurut Orun, sejumlah perusahaan kemungkinan hanya memiliki dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara administratif tanpa keberadaan instalasi fisik di lapangan.
Desak Penegakan Hukum
SAPA Aru meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, menelusuri dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh pengelola UPI.
Orun menegaskan, praktik pembuangan limbah tanpa pengolahan dapat dijerat pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku usaha yang membuang limbah tanpa pengolahan atau tanpa IPAL dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika mereka telah memiliki dokumen tersebut tetapi tidak melaksanakannya,” tegasnya.











