Porostimur.com, Ambon – Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menyatakan tidak ada pemalsuan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir Mardika dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor: 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022.
Melalui keterangan pers yang berlangsung di gedung Balai Kota Ambon, Kamis (10/8/2023), Robby Sapulette menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama tersebut awalnya disepakati untuk pihak ketiga melakukan penyetoran ke Pemkot Ambon sebanyak Rp.40 juta per minggu, namun setelah ditandatangani, pihak ketiga merasa keberatan dan meminta diturunkan menjadi Rp.38 juta per minggunya, dengan alasan pihak ketiga tidak melakukan penagihan ke pedagang kaki lima yang menempati badan jalan.
“Disepakati ulang menjadi turun dari Rp40 juta per minggu menjadi Rp38 juta per minggu, klausul tentang nilai itu ada pada bagian bawah lembaran tanda tangan. Setelah negosiasi disepakati nilai awal sebesar Rp6,75 juta menjadi Rp5,5 juta untuk mereka terima, karena tidak terjadi perubahan pada lembaran tanda tangan kesepakatan dengan kepala UPTD Parkir maka tidak perlu dilakukan terjadi perubahan pada lembaran berikut,” ujarnya.
Sapulette menegaskan, faktanya PT Bumi Perkasa Timur dan anak perusahaannya Mardika Perkasa Permai ternyata melakukan pemungutan terhadap PKL yang menempati badan jalan, namun jumlah penyetoran hanya Rp38 juta.