Porostimur.com, Ambon – Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menyatakan tidak ada pemalsuan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir Mardika dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor: 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022.
Melalui keterangan pers yang berlangsung di gedung Balai Kota Ambon, Kamis (10/8/2023), Robby Sapulette menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama tersebut awalnya disepakati untuk pihak ketiga melakukan penyetoran ke Pemkot Ambon sebanyak Rp.40 juta per minggu, namun setelah ditandatangani, pihak ketiga merasa keberatan dan meminta diturunkan menjadi Rp.38 juta per minggunya, dengan alasan pihak ketiga tidak melakukan penagihan ke pedagang kaki lima yang menempati badan jalan.
“Disepakati ulang menjadi turun dari Rp40 juta per minggu menjadi Rp38 juta per minggu, klausul tentang nilai itu ada pada bagian bawah lembaran tanda tangan. Setelah negosiasi disepakati nilai awal sebesar Rp6,75 juta menjadi Rp5,5 juta untuk mereka terima, karena tidak terjadi perubahan pada lembaran tanda tangan kesepakatan dengan kepala UPTD Parkir maka tidak perlu dilakukan terjadi perubahan pada lembaran berikut,” ujarnya.
Sapulette menegaskan, faktanya PT Bumi Perkasa Timur dan anak perusahaannya Mardika Perkasa Permai ternyata melakukan pemungutan terhadap PKL yang menempati badan jalan, namun jumlah penyetoran hanya Rp38 juta.
“Dishub tetap berpedoman pada Rp5,5 juta itu sehingga sekarang masa transisi itu sudah selesai dan pemenang tendernya sudah ada orang lain mereka clear dinilai itu, terjadi pemalsuan karena nilai yang ditandatangani diawal dengan yang ditandatangani saat ini itu tidak sama dan sekarang mereka meminta melakukan negosiasi ulang dengan pertimbangan tidak melakukan pungutan lagi pada PKL yang menempati badan jalan,” tukasnya.
Sapulette menambahkan, dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah pemerintah, karena diklaim memalsukan tanda tangan dan cap, namun faktanya tidak ada perubahan ataupun pemalsuan yang ada hanya pada lembaran perjanjian, namun tidak ditandatangani dan itu sebelumnya sudah disepakati.
Selain itu juga pihak ketiga melakukan pungutan kepada PKL yang menempati badan jalan yang sebelumnya tidak masuk dalam perjanjian kerja.
“Jadi pencemaran nama baik yang palsukan siapa, pemalsuan cap atau tandatangan silahkan uji forensik kalau kita memalsukan itu berarti membutuhkan kita kan, kita yang rugi masa kita mau palsukan yang merugikan kita,” pungkasnya. (Nur Fauziah)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News