Kegiatan ini menjadi forum diskusi untuk memperdalam pemahaman terhadap perubahan regulasi sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Tekankan Peran Korwas dan Koordinasi
Dalam diskusi, sejumlah poin penting disepakati, termasuk penguatan fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban Polri sebagai bagian dari sistem penegakan hukum terpadu.
Selain itu, KUHAP terbaru juga menekankan pola hubungan kerja yang lebih koordinatif dan kemitraan sejajar antara Polri dan PPNS guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
PPNS tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai undang-undang sektoral, namun wajib berkoordinasi dengan Korwas Polri dalam setiap tahapan penyidikan.
Tertib Administrasi Penyidikan
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya tertib administrasi penyidikan, termasuk kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum dan pihak terkait sesuai ketentuan KUHAP terbaru.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman PPNS terhadap KUHP dan KUHAP baru semakin meningkat sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan hukum di lapangan.
Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan aman hingga selesai.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









