Porostimur.com, Ambon – Satu anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (11/6). Proses pengeluaran berlangsung dengan baik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1053.AP.PK.05.09 Tahun 2024.
Kepala LPKA Ambon Taufik Rachman, saat memberikan SK Pembebasan Bersyarat, turut memberikan petunjuk pelaksanaan program tersebut, serta arahan dan bimbingan agar anak binaan yang memperoleh hak integrasi tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Hari ini kamu kami keluarkan bukan dibebaskan, karena masih harus menjalani proses pembimbingan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ingat selama menjalani program PB tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, Ketika kedapatan maka status PB akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di LPKA Ambon,” pesannya.
Taufik menegaskan, pengeluaran anak binaan tersebut tanpa dipungut biayaya apapun.
“Anak binaan ini telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Taufik menjelaskan, hak integrasi yang diberikan kepada anak binaan, merupakan salah satu upaya dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di LPKA Ambon.