Porostimur.com, Jakarta — Persidangan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025), dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Tetap Tolak Pledoi, Pertahankan Tuntutan
Dalam sidang, JPU menegaskan tetap menolak seluruh pledoi dari kedua terdakwa, Awwab Hafiz dan Marcel Bialembang, beserta penasihat hukum.
Jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi sehingga tuntutan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan tetap berlaku.
“Kami menolak seluruh pembelaan dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan,” tegas JPU.
Kuasa Hukum Sebut Kasus Bermasalah
Di luar persidangan, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan tindak pidana.
“Selama proses pemeriksaan, tidak terlihat adanya bukti yang mengarah pada pelanggaran. Aroma kriminalisasi sangat terasa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran barang bukti berupa patok, yang menjadi inti perkara. Menurutnya, pemasangan patok dilakukan di wilayah IUP milik WKM untuk mencegah penambangan ilegal.
“Patok yang dipersoalkan saja tidak pernah diperlihatkan. Kami tidak menebang pohon, tidak menambang. Di mana letak perbuatan melawan hukumnya?” katanya.









