Sebab Virus Tak Bisa Dituduh Kadrun

oleh -2 Dilihat

Kalau begitu, apa masalahnya dengan Jokowi? Bukankah treshold 20% ini digunakan dalam semua Pemilu sejak 2009?

Masalahnya: pemilu Indonesia sampai 2014 dilaksanakan terpisah dalam dua tingkat. Pemilihan anggota legislatif lebih dulu. Baru meningkat ke pemilihan presiden. Dicari dulu partai mana saja yang memenuhi syarat untuk mengusung calon Presiden. Baru kemudian pemilihan Presiden dilaksanakan.

Itu berbeda dengan pemilu 2019. Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu ini sudah menetapkan bahwa pemilihan anggota legislatif harus dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden.

Dalam keadaan baru ini, Presidential Treshold dalam pemilu 2019 sebenarnya mustahil diteruskan. Bagaimana caranya mendapatkan partai yang berhak mengusung calon presiden, bila pemilihan anggota legislatif dilaksanakan pada waktu yang sama dengan pemilihan presiden?

Tapi presiden Jokowi dan partai anggota koalisinya punya akal untuk memanipulasi kemustahilan itu. Gunakan ulang saja hasil pemilu 2014!

Baca Juga  Joe Kent Sebut AS Bisa Gunakan Senjata Nuklir terhadap Iran jika Gagal Capai Tujuan Perang

Dengan begitu, PDIP sudah pasti memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden. Perolehan Banteng moncong putih ini di pemilu 2014 adalah 18%. Tinggal cari satu lagi saja partai untuk diajak berkoalisi, maka presidential treshold 20% bukan masalah.