“Setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan, yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai,” ujarnya.
Selain efisiensi, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan PAD.
Tito mencontohkan Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui penyederhanaan birokrasi pembayaran pajak dan retribusi.
“Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai,” katanya.
Untuk daerah yang memiliki keterbatasan PAD tetapi masih mempunyai hak atas DBH, Tito meminta Kemenkeu mempercepat penyaluran dana tersebut.
“Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai,” ujar Tito.
Meski pemerintah mendorong efisiensi, Tito menegaskan keterbatasan fiskal tidak boleh berujung pada penghentian pembayaran gaji aparatur.
Ia memastikan tidak ada opsi bagi pemda untuk merumahkan pegawai maupun menunda pembayaran gaji ASN atau PNS.









