Porostimur.com, Ternate – Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Rajak Idrus, menilai, sikap Kepala Kandepag Halmahera Utara Abdurrahman Ali yang mengajak para guru dan ASN yang bekerja ki Kantor Kandepag Halmahera Utara untuk mendukung calon gubernur dan wakil gunernur, termasuk calon bupati dan wakil bupati, harus diproses oleh Bawaslu Halmahera Utara, sebab Hal itu sangat bertentangan dengan kode etik seorang ASN.
Menurut Rajak Idrus, video ajakan kepala kandepag yang bernurasi sekitar 7 menit itu, harus segera disikapi oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab kampanye hitam dengan perintah mengarahkan dukungan kepada pasangan calon itu disampaikan saat giat Hari Santri Nasiona.
“Saya tegaskan Bawaslu Maluku Utara dan jajarannya tidak boleh mendiamkan dan menganggap remeh masalah seperti ini,” tegas Rajak yang akrab disapa Jack itu, Kamis (24/10/2024).
“Dugaan pelanggaran yang secara sengaja dilakukan oknum pejabat dalam hal ini Kepala Kemenag Halut harus diseriusi, karena menciderai institusi kementerian agama. Dan bila perlu dicopot bahkan dipecat dari ASN,” imbuhnya.
Rajak Idrus menegaskan, LPI akan melaporkan masaalah ini ke kementerian agama di Jakarta, karena Kakandapag Halut dengan kewenangan yang dimilikinya telah menggadaikan harga ASN yang berkerja di kemnterian agama.











