Sekwan SBB Klarifikasi Temuan BPK Rp2,04 Miliar, Sebut Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

oleh -85 views
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) La Ucu, akhirnya memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku mengenai kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.047.125.000 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Porostimur.com, Piru – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) La Ucu, akhirnya memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku mengenai kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.047.125.000 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Porostimur.com sebelumnya mengupayakan konfirmasi kepada Plt. Sekretaris DPRD SBB, namun belum memperoleh tanggapan hingga berita pertama diterbitkan. Dalam penjelasannya, La Ucu meluruskan sejumlah informasi yang berkembang terkait temuan tersebut.

Menurutnya, anggapan bahwa dokumen pertanggungjawaban kegiatan disusun sebelum kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta.

“Setiap kegiatan terlebih dahulu didahului pemberitahuan kepada masyarakat, bahkan sebagian menggunakan undangan resmi. Penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dilakukan setelah kegiatan selesai berdasarkan pelaksanaan di lapangan,” jelas La Ucu.

Bantah Ada Nota Kosong

La Ucu juga membantah informasi mengenai adanya penggunaan nota kosong dalam proses pertanggungjawaban anggaran.

Baca Juga  Pemprov Maluku Dorong Pembangunan PLBN Wonreli, Vanath: Ini Simbol Kedaulatan Negara

Ia menjelaskan, seluruh dokumen administrasi terlebih dahulu diverifikasi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian kembali diperiksa oleh bagian keuangan sebelum diajukan sebagai dokumen pertanggungjawaban.

No More Posts Available.

No more pages to load.