Porostimur.com, Ambon – Nasib anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Hairudin Raup asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kepergok selingkuh di salah satu hotel pada pertengahan Oktober 2022, kini berada di ujung tanduk.
Pasalnya, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS bakal menggelar sidang guna menentukan nasibnya. Rencananya, sidang yang akan digelar MPDP PKS dilakukan akhir pekan ini.
“Iya, sesuai mekanisme partai, MPDP yang akan bersidang untuk memutuskan sanksi kepada Saudara H. Direncanakan minggu besok persidangan oleh MPDP akan dilakukan,” Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Maluku Tengah Arman Mualo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11/2022).
Disitat dari kumparan.com, Arman Mualo mengatakan, Sidang MPDP digelar, setelah sebelumnya Komisi Penegakan Disiplin Partai sudah merampungkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga olah tempat kejadian.
“Proses oleh Komisi Penegakan Disiplin Partai sudah selesai dilakukan. Mulai dari permintaan keterangan dari semua pihak, juga melakukan observasi. Olah TKP di lokasi kejadian seperti yang dilaporkan. Selanjutnya semua hasil-hasil ini akan ditindaklanjuti oleh MPDP,” ungkap dia.
Di sisi lain, Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Manuputty menyatakan kasus dugaan perzinaan dengan terlapor Hairudin, masih terus berproses di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tengah.










