Porostimur.com, Tual – Kepolisian Resor (Polres) Tual mencatat berbagai capaian dalam penanganan perkara pidana sepanjang Semester I Tahun 2026. Sejak Januari hingga Juni, penyidik bersama jajaran Polsek menangani sejumlah kasus kriminal, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pencurian, tindak kekerasan, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Rekapitulasi penanganan perkara tersebut disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas penegakan hukum selama enam bulan pertama tahun ini.
Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra, mewakili Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan seluruh laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Aji mengungkapkan, selain memproses perkara melalui mekanisme peradilan pidana, Polres Tual juga menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk kasus kriminal yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, total terdapat tiga perkara,” ujar Aji, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah kasus yang ditangani selama Semester I antara lain gangguan kamtibmas di kawasan Werhir dan SKB, kasus pencurian 25 kilogram cabai di kawasan BTN, penikaman terhadap anggota Polres Tual saat melerai keributan di BTN, aksi pembacokan di kawasan Alfamidi Un Wartel, hingga kasus penganiayaan di kawasan UPD yang akhirnya diselesaikan melalui mekanisme RJ.











