Porostimur.com – Ambon: Rencana pemerintah pusat untuk memulai pembangunan Ambon New Port di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Provinsi Maluku, nampaknya tak semulus rencana, karena tersangkut beragam masalah.
Meskipun Gubernur, Murad Ismail dengan jumawa telah menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), dalam kunjungan di Ambon, Jumat pekan lalu, bahwa pembebasan lahan untuk keperluan proyek senilai Rp5 triliun ini telah siap, namun hal ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Buktinya masih adanya polemik di masyarakat, terkait pembebasan lahan yang berujung pada penolakan masyarakat atas program strategis nasional itu.
Terkait persoalan lahan, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku, Ferry Soukota kepada wartawan, Sabtu (09/10/2021) kemarin, mengungkapkan sampai saat ini harga tanah bagi 471 Kepala Keluarga (KK) terdampak pembangunan ini belum juga ditentukan, karena penentuan dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
Dimana sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah, terbagi dalam empat tahapan, mulai dari perencanaan yaitu instansi yang membutuhkan tanah membuat dokumen perencanaan pengadaan tanah kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, persiapan pembebasan lahan sebagaimana yang saat ini telah dicapai Tim Persiapan Pembebasan Lahan untuk pembangunan Ambon New Port, dilanjutkan dengan pelaksanaan dan penyerahan oleh Kementerian ATR/BPN.










