Sengketa Tambang Nikel Halmahera Masuki Babak Akhir, Hakim Bebaskan 2 Karyawan WKM

oleh -318 views

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada pemasangan patok batas wilayah IUP PT WKM yang dipersoalkan sebagai perbuatan pidana.

Dalam dakwaannya, JPU menilai tindakan para terdakwa melanggar Pasal 162 UU Minerba serta memasukkan pasal kehutanan dengan dalih perambahan kawasan dan penghambatan perekonomian negara.

Kuasa Hukum Nilai Unsur Pidana Tak Terpenuhi

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT WKM Prof. Dr. Otto Hasibuan bersama OC Kaligis menyatakan bahwa sejak awal unsur pidana dalam Pasal 162 UU Minerba sebenarnya tidak terpenuhi.

“Kalau kita bicara jujur, seharusnya ini bebas sejak awal. Namun majelis mengambil jalan tengah dengan menjatuhkan hukuman yang sama dengan masa tahanan,” ujar OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya banyak merujuk pada hasil temuan Gakkum Kehutanan serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang justru menguatkan dalil pembelaan.

Baca Juga  Perkuat Dukungan untuk Groundbreaking Blok Masela, Gubernur Maluku Terima Forum Masyarakat Tanimbar

“Hasil temuan Gakkum kehutanan menjadi dasar penting bahwa tidak ada unsur perusakan hutan sebagaimana didakwakan,” kata Kaligis.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim. Menurutnya, secara substansi putusan tersebut setara dengan putusan bebas.

No More Posts Available.

No more pages to load.