Sengketa Tambang Nikel Halmahera Masuki Babak Akhir, Hakim Bebaskan 2 Karyawan WKM

oleh -312 views

Porostimur.com, Jakarta Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Dalam sidang ke-20, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT WKM.

Majelis hakim yang diketuai Sunoto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. Namun, vonis pidana yang dijatuhkan selama 5 bulan 25 hari dinyatakan telah seluruhnya dijalani oleh para terdakwa selama masa penahanan.

Dengan demikian, majelis memerintahkan agar Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang segera dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan terhitung sejak putusan dibacakan.

Baca Juga  Persiapan Groundbreaking Blok Masela Dikebut, Land Clearing di Lermatang Terus Berjalan

Vonis Sama dengan Masa Tahanan

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan sama persis dengan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.

“Karena tidak ada sisa pidana yang harus dijalani, maka memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan,” demikian petikan amar putusan majelis hakim.

Putusan ini sekaligus menutup proses panjang perkara pidana yang berangkat dari sengketa batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT WKM dan PT Position.

No More Posts Available.

No more pages to load.