Sesama Caleg DPRD Partai Demokrat Persoalkan Suara 25 TPS di Dapil Seram Bagian Timur 2

oleh -434 views
Kuasa hukum Pemohon Yandri Sudarsono dan Nadya Prita Gemala pada sidang Pendahuluan perkara PHPU Legislatif di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024). Foto Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Fandy Anwar Renjaan selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD).

Sidang Perkara Nomor 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).  

Menurut persandingan perolehan suara yang ditetapkan Termohon, Pemohon mendapatkan 887 suara, sedangkan Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Darwis Rumakey (Pihak Terkait) mendapatkan 920 suara.

Namun berdasarkan catatan Pemohon, Caleg Pihak Terkait seharusya memperoleh 705 suara dan Pemohon mendapatkan 888 suara. Perubahan dan penambahan perolehan suara ini, sambung Yandri Sudarsono selaku kuasa hukum Pemohon, terjadi di 25 TPS di Kecamatan Tutuk Tolu.

Baca Juga  PBB Pastikan Israel Lakukan Genosida di Palestina, Ini Sikap Hamas

“Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil Kabupaten Seram Bagian Timur 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur; 25 TPS di seluruh Kecamatan Tutuk Toli, Kabupaten Buru Seram Bagian Timur; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur sepanjang Dapil 2 dari Partai Demokrat sebagai berikut: Caleg Nomor Urut 2 adalah 705 suara dan Caleg Nomor Urut 7 adalah 888 suara,” ucap Yandri. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.