Setubuhi Bocah 8 Tahun, Seorang Remaja Dibekuk Polresta Ambon

oleh -3 Dilihat

“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan,” tandasnya. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  STAI Babussalam Sula Buka PKKMB 2026, Gandeng BAZNAS Salurkan Beasiswa untuk 10 Mahasiswa

No More Posts Available.

No more pages to load.