Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 WITA, korban diinterogasi oleh keluarganya. Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.
“Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku,” ujar Juara.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban juga telah melakukan visum.
“Pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara.
sumber: kompas.com









