Sidang Dugaan Kriminalisasi Karyawan PT WKM: Saksi Direktur PT Position Dikonfrontir

oleh -6 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Sidang perkara dugaan kriminalisasi dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), yakni Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Dalam agenda kali ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menghadirkan Direktur Operasional PT Position, Arianto Dharma Putra, sebagai saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Kesaksian Direktur PT Position

Di ruang sidang, hakim menanyakan soal perjanjian antara PT Position dan PT WKM, yakni PKS No. 1 WKS Pos 2024 tertanggal 12 Februari 2004 dan adendum 153.

“Pertanyaannya, perjanjian tersebut memberikan hak pada PT Position untuk melakukan penambangan atau hanya penggunaan jalan angkutan?” tanya Hakim Sunoto.

Saksi Arianto menegaskan bahwa kerja sama itu hanya sebatas pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Baca Juga  Raih Ballon d’Or 2026, Harry Kane Cetak Sejarah sebagai Pemain Inggris Pertama dalam 25 Tahun

“Jadi hanya melakukan konstruksi dan updating jalan karena akan digunakan oleh kedua belah pihak hanya untuk penggunaan jalan,” jawabnya.

Namun, saat hakim menyinggung soal Minutes of Meeting (MOM) tertanggal 13 Februari 2025, saksi mengakui ada aktivitas PT Position di dalam wilayah IUP PT WKM.

“Kami melakukan penambangan di PT WKM karena sesuai dengan kerja sama kami. Kami mengakui hukum yang membenarkan PT WKM,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.