Porostimur.com, Ternate – Terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (16/10/2024).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo
Dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Muhaimin Syarif bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan terdakwa tidak sah dan melanggar KUHAP dan undang-undang KPK.
Penasehat hukum terdakwa Febri Diansyah, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Muhaimin Syarif dimulai dari penyidikan tanpa adanya proses penyelidikan terlebih dahulu.
“Proses penyidikan dari hasil pengembangan penyidikan haruslah melibatkan pelaku yang melakukan perbuatan deelneming (penyertaan) dengan tersangka sebelumnya,” jelas Febri.
Febri mengatakan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 15 Mei 2024, tidak terdapat nama Muhaimin Syarif sebagai pihak pemberi suap kepada Abdul Ghani Kasuba.
Menurutnya, suap adalah delik berpasangan. Sementara, penyidikan terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan Abdul Ghani Kasuba sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor LPP/12/DIK.02.01.01/23/04/2024 tertanggal 03 April 2024.