Sidang Eksepsi, Pengacara Ade Ucu Tuding JPU Langgar KUHAP dan UU KPK

oleh -118 views
Terdakwa Muhaimin Syarif usai jalani sidang Eksepsi. (Foto. Iwan/malutpost.com)

“Sehingga surat dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap (obscuur libel), serta terkesan ada keraguan dalam penyusunan surat dakwaan oleh Penuntut Umum,” ungkapnya.

Febri juga menilai bahwa Penuntut Umum menafsirkan pasal suap secara berlebihan, sehingga terkesan ingin mengkriminalisasi perbuatan yang termasuk dalam ranah sosial keagamaan, seperti sumbangan untuk pembangunan pesantren atau madrasah, perguruan tinggi agama, dan pemberian dalam hubungan kekerabatan, tanpa dasar bukti yang kokoh.

“Penuntut Umum mencampur-adukkan kapasitas Abdul Ghani Kasuba sebagai gubernur atau penyelenggara negara dengan kapasitasnya sebagai ulama, Guru Tua, dan pihak yang dituakan dalam keluarga. Sehingga penuntut umum seolah menerapkan jurus ‘sapu jagat’, seolah semua pemberian pada Abdul Ghani Kasuba adalah suap,” tegasnya.

Baca Juga  Ini 3 Alasan Kuba Berani Melawan AS

Penasehat hukum kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta kabur. Oleh karena itu, dakwaan Penuntut Umum dianggap batal demi hukum.

Tim penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa Muhaimin Syarif dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.