Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum

oleh -379 views
Dalam persidangan, salah satu saksi, M Thobahul Aftoni atau yang akrab disapa Toni, mengungkapkan bahwa SK yang diterbitkan DPP PPP dinilai tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meyakini bahwa SK PLT DPW PPP Maluku yang diterbitkan oleh DPP PPP dapat dibatalkan melalui proses persidangan ini.

“Kami optimistis keadilan akan ditegakkan dan SK tersebut dapat dinyatakan tidak sah,” pungkasnya.

(Kayla)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Transfer Dana Pusat ke Maluku Tengah Capai Rp622 Miliar, Alokasi 2026 Berkurang Rp173,92 Miliar

No More Posts Available.

No more pages to load.