Sidang Lanjutan Sengketa PHPU Kabupaten Pulau Taliabu: KPU Abaikan Rekomendasi PSU?

oleh -295 views

TPS setempat tidak memberikan hak pilih pada yang bersangkutan bisa jadi juga pemilih itu menggunakan hak pilih di TPS tempat hak pilih sekarang dan terdaftar. Ini akan menjadi problem karena jika DPT tidak dicek online maka peraturan KPU dapat menimbulkan pemilih ganda,” jelas Bambang.

Inkonsistensi Surat Suara Sah

Berikutnya Bambang memberikan pandangannya tentang suara sah dan tidak sah. Menurutnya, yang menjadi permasalahan adanya inkonsistensi dalam menentukan suara sah dan tidak sah, utamanya besarnya tanda pencoblosan yang dianggap suara tidak sah. Akibatnya muncul perdebatan status suara sah dan tidak sah.

“Mestinya harus mengacu pada PKPU agar tidak muncul penafsiran yang berbeda-beda yang menimbulkan keberagaman keputusan suara sah dan tidak sah,” terang Bambang.

Sementara Ahli Pemohon, Aswanto juga mempertegas terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan PSU pada sejumlah TPS. Namun KPU tidak melaksanakannya.

Baca Juga  Unpatti Tekankan Pendekatan Berbasis Data untuk Atasi Kemiskinan di Maluku

“Pengabaian terhadap rekomendasi ini adalah wujud nyata pembangkangan terhadap UU Pemilihan dan menjadi kewenangan MK untuk melakukan koreksi,” jelas Aswanto.

Laporan dari TPS

Pada kesempatan ini, Moch. Fachtoni Idris selaku Tim Sukses Paslon 02 melaporkan bahwa usai pelaksanaan pemilihan, ditemukan adanya pemilih yang menggunakan KTP namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan tempat memilihnya. Diakui Fachtoni bahwa daerah tempat pemilihan berada jauh di daerah tertinggal,  sehingga dibutuhkan waktu beberapa hari untuk memastikan pelanggaran yang ditemukan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.